Palas-Intipnews.com: Realisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2024 mencapai Rp500.000, menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sari Siregar.
“Jumlah ini diperoleh dari satu wajib pajak,”katanya kepada media,Selasa (15/4/25)
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Padang Lawas meningkat signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2023, realisasi pajak sarang burung walet adalah nol.
Pajak sarang burung walet sendiri merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual sarang burung walet ¹.
Sari Siregar menambahkan bahwa pajak sarang burung walet tahun 2024 hanya didapatkan dari satu wajib pajak. Jumlah ini mungkin masih berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan usaha sarang burung walet di Kabupaten Padang Lawas .Itp.Sahat Gemayel Lubis