(ADVETORIAL) Ini Kata Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution, ST, Dewan Terpilih Periode 2024-2029 Menyelesaikan Ranperda yang Belum

81

Medan-Intipnews.com: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, ST berharap di sisa masa jabatannya yang sebentar lagi selesai masa periodenya sebagai anggota DPRD Medan periode Tahun 2020-2024 agar dewan yang terpilih nanti dapat menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Bapemperda serta meneruskan Ranperda yang belum terselesaikan.

“Saya berharap, dewan yang terpilih nanti periode 2024-2029 dapat meneruskan Ranperda Kota Medan yang belum selesai, sehingga apa yang sudah dirancang dapat terselesaikan dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh warga Kota Medan”, ujar Ketua Bapemperda Kota Medan Dedy Aksyari Nasution, ST,  Selasa (12/03/2024).

Disebutkannya, dari 16 Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2024, enam Ranperda merupakan usulan Pemko Medan dan tujuh Ranperda usulan Inisiatif DPRD Kota Medan serta tiga Ranperda merupakan Komulatif Terbuka.

Dedy mengungkapkan, Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan, yaitu Ranperda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ranperda Ketahanan Pangan, serta Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern.

Sedangkan Ranperda yang menjadi usulan Pemko Medan yaitu Ranperda Pencabutan Peraturan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025, Ranperda Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045.

“Bapemperda DPRD Kota Medan telah melaksanakan rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Tahun 2024, Senin (08/01/2024) lalu. Rapat Bapemperda merupakan tindak lanjut dari Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035”, ujar Dedy. 

Dalam rapat ini, sebutnya, juga menanggapi Surat Wali Kota Medan Nomor 100.3.2/11772 Tanggal 19 Desember 2023 perihal Penambahan Ranperda untuk Propemperda Tahun 2024 atas Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dan Ranperda Madrasah.

Dua usulan tambahan Ranperda inisiatif Pemko Medan tersebut dianggap penting, sehingga Pemko Medan minta disisipkan dalam Ranperda Kota Medan Tahun 2024.

“Banyak target Ranperda Kota Medan yang harus diselesaikan dalam tahun ini. Empat Pansus telah diselesaikan dan tiga pansus lagi sudah kita ajukan ke pimpinan. Tinggal beberapa pansus lagi yang harus diselesaikan sebelum habis masa jabatan kami disini sebagai wakil rakyat”, ujar anggota Komisi IV DPRD Medan itu. 

Selanjutnya, target perda yang harus diselesaikan pada tahun 2024 Ranperda Penyertaan Modal. Kalau bisa, cepat terbentuk pansus agar bisa dilaksanakan pembahasannya. Saat ini ranperda yang mau diajukan Ranperda PBG, Ranperda Perumahan dan Permukiman serta Ranperda Insentif Penanaman Modal.  

Dikatakan Dedy Aksyari Nasution, selama dua setengah tahun menjabat sebagai Ketua Bapemperda, dirinya dan anggota Bapemperda telah berupaya agar pansus-pansus atau Ranperda dapat diselesaikan dengan cepat. 

“Dari tahun 2021, semua Ranperda kita kebut. Apa yang belum dilaksanakan kita kejar semua, agar diharapkan penerusnya nanti dapat melaksanakan dengan baik dan tingggal mengikuti alur yang ada, sebab kita telah membuat pondasinya mereka tinggal menjalankan. Jadi, tidak ada lagi perda yang terkatung-katung. 

“Dari 28 Ranperda, sekarang tinggal 14 Ranperda yang mau diselesaikan dan sudah berjalan 3 Ranperda. Selanjutnya, 2 Ranperda ini kita upayakan. Jadi,  tinggal sedikit lagi Ranperda yang berjalan dan yang harus diselesaikan, sehingga DPRD Medan yang terpilih nanti tinggal menjalankan saja”, pungkasnya. Itp05

Susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah

1. Dedy Aksyari Nasution, ST (Ketua)

2. Erwin Siahaan (Wakil Ketua)

Anggota : 

3. Paul Mei Anton Simanjuntak 

4. Drs Wong Chun Sen

5. Margareth M.S

6. H. Surianto (Butong)

7. Haris Kelana Damanik

8. Dhiyaul Hayati

9. Rudiawan Sitorus

10. Sukamto

11. Edi Saputra

12. Mulia Asri Rambe (Bayek)

13. Afif Abdillah

14. Parlindungan Sipahutar