Afif Abdillah Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Dukung Pembangunan Kota Medan 

35

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE terus mengingatkan warga Kota Medan untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, guna mendukung pembangunan Kota Medan. 

“Menjaga lingkungan menjadi kewajiban kita semua, minimal lingkungan di rumah dan sekitarnya. Menjaga lingkungan itu tidak membuang sampah sembarangan karena kebersihan merupakan bagian dari iman,” ujar Afif Abdillah (Foto) saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum ke III Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jln. Perak Nomor 10 B Kel Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Minggu (25/2/2024). 

Dikatakan Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Perda Kota Medan yang mana didalamnya ada sanksi pelanggaran yakni denda Rp 10 juta atau 3 bulan kurungan bagi perorangan dan denda Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan bagi badan usaha. Denda itu telah berlaku pada pelanggaran yang  membuang sampah sembarangan khususnya ke sungai-sungai. 

“Kalau mau kota kita ini bersih, bebas banjir dan bebas sampah, maka janganlah buang sampah sembarangan apalagi ke Sungai. Ini membuat sungai kita jorok dan menimbulkan banjir karena menghambat aliran sungai,” ucapnya. 

Afif juga meminta Kepala Lingkungan (Kepling) mampu memberikan kesadaran kepada warga bahwa sampah dapat bernilai ekonomis tinggi. Warga diharapkan dapat mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sampah sembarangan.

Ditambahkannya, bila saja Bank Sampah sudah berdiri disetiap lingkungan manfaatnya sangat bagus. Lingkungan dipastikan bersih dan membantu  ekonomi keluarga. “Maka itu peran Kepling sangat besar memeberikan sosialisasi agar timbul kesadaran masyarakat,” sebut Afif Abdillah. 

Diketahui didalam Perda Pengelolaan Sampah yang memiliki 37 pasal dan XVII BAB tersebut, diatur pada BAB XVI pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.Itp05