Publik  

Afif Abdillah, Gelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/2/25). 

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, khususnya pedagang kaki lima, tentang pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan ini, Politisi Partai Nasdem Afif Abdillah  dapil 4 menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dibuat untuk mengatur dan mengontrol aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan. 

Menurutnya Perda ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

“Kita ingin pedagang kaki lima memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” terang Afif.

Dalam sosialisasi ini, Afif  menerangkan tentang zonasi yang telah ditetapkan untuk pedagang kaki lima. Zonasi ini dibuat untuk mengatur dan mengontrol aktivitas pedagang kaki lima, sehingga tidak mengganggu kegiatan lainnya.

“Kita ingin pedagang kaki lima memahami dan mengikuti zonasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kita dapat menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Afif yang diduduk di Komisi 2 DPRD Kota Medan  mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

“Kita ingin masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. Dengan demikian, kita dapat menjaga kualitas hidup yang lebih baik,” katanya. 

Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pembatasan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan.Itp05