Medan-Intipnews.com: Afif Abdillah, anggota DPRD Medan dan Ketua Fraksi NasDem, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Medan. Sosialisasi ini berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/12).
Afif menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat. Perda ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Afif juga menekankan pentingnya membayar pajak PBB bagi warga yang memiliki rumah. Ia menjelaskan bahwa PBB ini berlaku bagi warga yang memiliki rumah dan ada juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang termasuk dalam retribusi. Perda ini ditetapkan pada 4 Januari 2024 dan diundangkan pada 5 Januari 2024.
Pada Sosialisasi tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu menyampaikan di hadapan ratusan konstituennya bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perda itu dibuat tidak lain untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah. Selain itu, Perda itu juga untuk memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat. Perda itu juga untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.
Terkait pajak dan retribusi daerah ini, lanjut Afif, yang diketahui masyarakat yakni, retribusi sampah, ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, ada juga retribusi parkir berlangganan. Yang paling biasa yang sering ditemui masyarakat adalah pajak makan di restoran.
Di kesempatan itu, Afif yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini melontarkan pertanyaan kepada para konstituennya yang didominasi emak-emak, apakah mereka sudah membayar pajak PBB-nya. Para emak menjawab beragam. Ada yang sudah membayar, ada yang belum. Bahkan, di antara emak tersebut mengaku tidak memiliki rumah.
“PBB ini berlaku bagi warga yang memiliki rumah. Terus ada juga IMB yang juga termasuk dalam retribusi,” kata Afif.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu ditetapkan pada 4 Januari 2024 dan diundangkan pada 5 Januari 2024.