Publik  

Afif Abdillah SE Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Administrasi Kependudukan di Medan

Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/3/25). 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan yang baik.

Selain itu, sebut Afif Perda ini juga mencakup pemanfaatan data kependudukan serta pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

Menurut Afif, Perda ini terdiri dari 14 Bab dan 121 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, instansi pelaksana, jenis layanan administrasi kependudukan, dan lain-lain. 

Dengan adanya pelaksanaan Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi kependudukan, dan memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia.Itp05