Medan-Intipnews.com: Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah merealisasikan Program Universal Helth Corporate (UHC) yang disebut dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Hal ini Walikota Medan Bobby Nasution telah mencaver semua biaya kesehatan warga Kota Medan lewat JKMB.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE saat Sosialisasi ke VIII Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jati 3 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/8/24)
Dengan adanya program JKMB ini jelas Afif warga mendapat pelayanan kesehatan gratis dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) untuk berobat ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ataupun rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.”Dalam Perda No.4/2012 ini jaminan warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,”ungkapnya.
Disampingi itu juga paparnya, Perda ini, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan No No 4/2012 terdiri atas XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat disebutkan, Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Di BAB II Perda Sistem Kesehatan Kota Medan No.4/2012 ini, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Selain itu, sambungnya, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian.
Kemudian meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Serta Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Terkait masalah pembiayaan kesehatan seperti tertuang pada BAB VII Pasal 43, disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan lagi, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Itp05