Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke I Tahun Anggaran 2026 Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Utama, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area.
Dalam sosialisasi tersebut, Afif Abdillah menjelaskan pentingnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai dasar hukum pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Perda tersebut saat ini tengah direncanakan untuk direvisi agar lebih menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Melalui Perda ini, sistem kesehatan Kota Medan akan kita revisi. Sebenarnya harusnya dilakukan tahun lalu, namun karena naskah akademiknya memerlukan waktu yang cukup lama, maka baru bisa kita dorong tahun ini,” ujar Afif di hadapan warga.
Afif menegaskan bahwa revisi Perda bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Ia menekankan kejelasan sistem layanan kesehatan, mulai dari pelayanan gratis hingga yang berbayar, agar masyarakat tidak lagi bingung saat berobat.
Ia juga menjelaskan tentang program Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Medan. Melalui program tersebut, seluruh warga Kota Medan dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan program UHC, warga Kota Medan bisa berobat gratis cukup pakai KTP. Meskipun BPJS-nya menunggak, bahkan yang belum memiliki BPJS Kesehatan sama sekali tetap bisa berobat menggunakan KTP dan ditanggung oleh Pemko Medan,” jelasnya.
Namun demikian, Afif juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang belum ditanggung oleh BPJS, seperti korban kecelakaan lalu lintas dan korban tindak kriminal, termasuk korban begal.
“Kalau kecelakaan lalu lintas memang tidak ditanggung BPJS, begitu juga korban kriminal. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi cerita masyarakat ditolak rumah sakit hanya karena belum bayar atau karena tunggakan BPJS,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Afif berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem kesehatan Kota Medan agar lebih adil dan merata bagi seluruh warga.Itp.05







