Afif Abdillah Sosper Perda No.5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan 

26

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem Afif Abdillah SE menyelenggarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VI Tahun Anggaran (TA) 2024 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (16/6). 

Afif menyampaikan, Perda No 5/2015 jadi prioritas utama bagi Pemko Medan bantu warga tak mampu.Sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan. 

Selanjutnya Afif menjelaskan, Pemko Medan sudah berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan Kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan. Diantaranya kesehatan,pendidikan dan UMKM. “Yang paling mendasar dalam persoalan kemisininan itu, diantaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman,”sebutnya.

“Semua bentuk bantuan ini, bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota, “ungkap Afif. 

Kata Afif ,  bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.

Afif juga mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.

“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Itp05