Labuhanbatu-Intipnews.com: Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Bung Ishak, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Labuhanbatu, untuk segera mengusut dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, sebesar Rp 222.512.000, yang diduga fiktif.
Saat kembali dimintai tanggapannya Minggu (21/01/24) , Ishak mengatakan, dana penyertaan modal itu kuat dugaan fiktif, karena tidak dicatat dalam pengeluaran pembiayaan di papan APB Desa tahun 2023, sehingga layak untuk dilakukan pengusutan. (foto).
Menurut Ishak, sesuai ketentuan pasal 62 dari Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah diatur dengan tegas bahwa dana penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan.
Dikatakan, ketentuan itu diduga tidak dipatuhi, karena di dalam papan APB Desa Sidorukun tahun 2023, hanya tercatat penerimaan pembiayaan tapi tidak tercatat pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal bumdes. (foto).
Padahal, sambung Ishak, kepala desa dan kaur kesra mengaku, uang penerimaan pembiayaan sebesar Rp 222.512.000 tadi telah dikeluarkan untuk penyertaan modal usaha jual beli mobil bumdes.
“Uang penerimaan pembiayaan itu adalah uang kegiatan yang tidak dilaksanakan di tahun 2022, yang kemudian dibawakan sebagai SILPA ke tahun 2023. Lalu uang itu sudah dikeluarkan untuk penyertaan modal bumdes.Nah, kenapa tidak dicatat di papan APB Desa. Sedangkan penerimaan pembiayaan dicatat. Kenapa pengeluaran pembiayaan tidak dicatat. Kayak gini jadi “sakit mata” awak membacanya” gerutunya sambil berkelakar.
Dia menambahkan, karena Permendagri Nomor 20 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menginstruksikan agar penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan, maka dana penyertaan modal untuk bumdes hanya dapat diakui kebenarannya sepanjang dicatat pada pengeluaran pembiayaan.
Sebaliknya jika tidak dicatat, sambung Ishak, maka dana penyertaan modal usaha jual beli mobil Bumdes sebesar Rp 222.512.000 yang dikatakan Kepala Desa Sidorukun Eko Syahputra dan Kaur Kesra Ariadi, patut diduga fiktif.
” Tak bisa cuma pakai cakap-cakap bahwa ada dana penyertaan modal, tapi tidak dicatat pada pengeluaran pembiayaan. Sepanjang tidak dicatat, maka dana penyertaan modal bumdes, yang dibilang kepala desa dan kaur kesra patut diduga fiktif” bebernya.
Kata Ishak lagi, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal bumdes patut diduga memang sengaja disembunyikan dan tidak dicatat di papan APB Desa Sidorukun tahun 2023, karena Kaur Kesra Ariadi sendiri mengatakan penyertaan modal itu tidak perlu dipublikasikan di papan APB Desa dan cukup hanya disampaikan melalui musdes.
“Diduga ini sengaja disembunyikan. Karena kan aneh, di papan APB Desa hanya dicatat penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dicatat. Harusnya semua pengeluaran uang APB Desa dicatat, sehingga transparan dan warga yang tidak ikut musdes juga dapat mengetahui dan ikut mengawasi” katanya.
Dia menegaskan, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal yang tidak dicatat patut diduga sebagai sebuah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan Desa Sidorukun. Karena itu persoalan itu layak diusut oleh penegak hukum.
” Persoalan ini sangat layak untuk diusut. Karena menurut hemat kami, penyertaan modal yang tidak dicatat pada pengeluaran pembiayaan patut diduga sebagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sidorukun Eko Syahputra didampingi Kaur Kesra Ariadi mengatakan, di tahun 2022 terdapat anggaran sebesar Rp 222.512.000 untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, yang kemudian dibawakan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) ke dalam APB Desa 2023 sebagai penerimaan pembiayaan.
Uang sebesar Rp 222.512.000 itu kemudian digunakan untuk penyertaan modal usaha jual beli mobil milik bumdes di tahun 2023. ” Jadi penyertaan modal bumdes. Hasil sharing dengan tenaga ahli, baru sharing dengan PMD, bisa” terang Eko.
Kaur Kesra Ariadi menjawab wartawan mengatakan, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal bumdes tidak perlu dicatat di papan APB Desa, dan cukup hanya disampaikan kepada masyarakat yang hadir di forum musyawarah desa. (Itp AAT)