Barang Bukti 1 Ons Sabu Antarkan Anak Medan Masuk Sel Polres Labuhanbatu

19

Labuhanbatu-Intipnews.com:Seorang pria berinisial D(52), warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu , setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 100,5 gram bruto atau setara dengan seberat 1 Ons.

Tersangka ditangkap di Jalan Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (29/4/25) sekira pukul 01.15 Wib.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H, kepada wartawan Selasa (29/4/25) mengatakan, saat diamankan, tersangka terbukti membawa dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 100,5 gram bruto.

Selain itu, turut diamankan satu plastik warna hitam, selembar tisu, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

Menurut Kasat, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kasat menegaskan akan memburu pemasok utama barang haram itu.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dari barang haram tersebut,” ujarnya.

“Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (foto). Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu” tambahnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, menambahkan bahwa pengungkapan itu merupakan wujud dari keseriusan Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menindak tegas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan tersebut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu” tegasnya, disampaikan melalui Kasi Humas Kompol Syafruddin. (Itp AAT).