Labuhanbatu-Intipnews.com: RKT (41) warga Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus petugas Polsek Kualuh Hilir, Kamis (20/06/24) sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Luar, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 86,69 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Sabtu (22/06/24) mengatakan, awalnya tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh Iptu Jonly HW. Purba, SH, menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria berinisial RKT memiliki narkotika jenis sabu.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RKT. Dari tangannya petugas menemukan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas sandang kecil warna hitam sebanyak tiga bungkus plastik besar seberat bruto 86,69 gram. (foto).
Ketika diinterogasi petugas, RKT mengakui narkotika itu adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai, seharga Rp 45.000.000.
“Terhadap WS masih dilakukan pencarian. Namun masih belum ditemukan” katanya.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menambahkan, tersangka RKT berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka RKT kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan disangkakan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ujarnya. (Itp AAT).