Labuhanbatu-Intipnews.com:KA alias Tandus (28), warga Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, sempat membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu, lalu berupaya meloloskan diri dari sergapan tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, yang sudah mengintainya saat berada di SPBU Simarmata, Aek Nabara. Sial baginya, meski berlari kencang pakai sepeda motor, dia berhasil dikejar dan ditangkap di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Jum,at (22/8/25) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sekitar SPBU Simarmata, Aek Nabara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
“Sekira pukul 14.50 WIB tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi keluar dari SPBU menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat membuang sebungkus rokok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu” terang Kapolsek.
Namun, upaya Tandus tersangka melarikan gagal. Petugas yang mengejarnya lebih kencang darinya, sehingga dia berhasil diamankan di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y21 warna biru, satu unit sepeda motor Honda Supra X, dua plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu : yang satu plastik klip ukuran besar, dan satunya lagi 40 plastik klip ukuran kecil.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di daerah Poncep, Aek Nabara. Upaya pengembangan untuk mencari pemasok masih terus dilakukan” ujarnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama melawan narkoba, dengan tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hulu, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk proses hukum lebih lanjut.(Itp AAT).