Diduga Salahgunakan Jabatan, Pj Gubsu dan Kepala Bapenda Sumut Diminta Copot Kepala UPT Samsat Rantauprapat

145

Labuhanbatu-Intipnews.com: Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly S.Sos, MP, didesak untuk segera mencopot Kepala UPT Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan terkait pengangkatan anaknya sebagai supir bus Samsat Keliling, yang tidak pernah masuk akan tetapi menerima gaji.

Desakan itu disampaikan aktivis Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Ishak, kepada wartawan di Rantauprapat, Selasa (27/8/24). (foto).

Menurut Ishak,pernyataan Kepala Bapenda Sumatera Utara Achmad Fadly, S.Sos, MP yang akan mempelajari untuk menindaklanjuti persoalan itu, patut untuk diapresiasi. Apresiasi yang sama pula atas pernyataan Sekretaris Inspektorat Sumatera Utara Murdianto, S.Pd, MM, yang menilai tindakan Kepala UPT Samsat Rantauprapat terkait persoalan itu tidak dapat dibenarkan.

Dia meminta, Kepala Bapenda maupun Sekretaris Inspektorat Sumut untuk serius menyikapi persoalan tersebut dengan memberikan sanksi atau hukuman kepada Kepala UPT Samsat Rantauprapat.

“Kita berharap apa yang disampaikan kedua pejabat di Provinsi Sumut tidak sekedar pernyataan, tapi harus dibarengi tindakan nyata dengan memberikan sanksi atau hukuman setimpal” katanya.

Apalagi, sambung Ishak, Kepala UPT Samsat Rantauprapat sendiri telah mengakui bahwa dia melakukan kesalahan karena telah mengusulkan atau mengangkat anaknya menjadi supir bus Samsat Keliling, yang tidak masuk kerja, tetapi tetap menerima gaji.

Dia juga sangat mengapresiasi Kepala UPT Samsat Rantauprapat atas pengakuan kesalahan itu. Namun, katanya, atas kesalahan itu harus disertai dengan pemberian sanksi atau hukuman.

“ Saya baca berita sebelumnya, Kepala UPT Samsat Rantauprapat telah mengakui kalau dia bersalah terkait persoalan itu. Tentunya kita layak memberikan apresiasi setinggi-tingginya, sebab jarang orang mau mengakui kesalahannya. Akan tetapi terhadap kesalahan itu harus diberikan sanksi atau hukuman. Jangan kalau pegawai biasa salah langsung ditindak, sedangkan pejabat tidak. Dimana letak keadilan” ujarnya.

Saat ditanyai sanksi atau hukuman apa yang idealnya diberikan, Ishak menegaskan sanksi atau hukuman yang ideal adalah pencopotan Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos dari jabatannya sebagai Kepala UPT Samsat Rantauprapat.

Alasannya, terang Ishak, Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos patut diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan mengusulkan atau mengangkat anaknya sebagai supir bus Samsat Keliling dan diduga melakukan pembiaran tidak masuk kerja, namun tetap mendapatkan fasilitas gaji. Hal itu merupakan perbuatan yang terindikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah Provinsi Sumut.

“Saya menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPT Samsat Rantauprapat dengan pengangkatan anaknya. Patut diduga dia sengaja membiarkan anaknya tidak masuk kerja, tapi dapat gaji. Maka itu layak diduga sebagai tindakan korupsi. Kalau saya ditanya apa hukuman yang pantas, ya jawabnya adalah copot yang bersangkutan dari jabatan Kepala UPT Samsat Rantauprapat” tegasnya.

Ishak juga menyinggung pernyataan Kepala UPT Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos, yang menyalahkan bawahannya dan menyebut informasi ihwal persoalan anaknya bocor keluar karena ada yang tidak senang dengan dirinya di kantor itu dan ingin mengincar kursi jabatannya.

Pernyataan itu, ujar Ishak, mengindikasikan bahwa hubungan kerja antara atasan dan bawahan di kantor UPT Samsat Rantauprapat tidak harmonis dan tidak kondusif. Pernyataan itu sekaligus mengindikasikan Syahrul Efendi Ritonga S.Sos, sebagai pimpinan gagal menghadirkan suasana yang kondusif dan harmonis dengan bawahannya, sehingga pantas untuk dicopot dari jabatannya.

“ Seorang pimpinan bertanggungjawab penuh terhadap instansi yang dipimpinnya. Jika hubungan kerja tidak kondusif dan tidak harmonis,copot saja pimpinannya, ”pungkasnya.

Kepala UPT Samsat Rantauprapat Syahrul Efendi Ritonga, S.Sos, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/8/24), membenarkan pengangkatan anaknya sebagai supir bus Samsat Keliling. Dia menyebut, informasi itu beredar keluar karena ada bawahannya yang ingin menggantikan posisinya sebagai Kepala UPT Samsat Rantauprapat.

“Memang ku akui salahlah aku. Ini kan adanya anggotaku sebenarnya mungkin mau gantikan disini. Tapi caranya gak sehat. Kurasa dia mau di sini. Gitulah informasinya” ungkapnya. (Itp AAT).