Digerebek Ditemukan Sabu Lengkap dengan Alat Hisap, Warga Medan Area Ditangkap di Aek Kanopan

11
Oplus_131072

Rantauprapat-Intipnews.com:Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial MA alias Pateh (31), warga Jalan Denai, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Nusa Indah, Pulo Terutung I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH,MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, Rabu (23/4/25) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang aktivitas yang sangat mencurigakan di sebuah rumah kosong.

Tim I Opsnal Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan, kemudian berlanjut dengan penggrebekan. Ketika digrebek, di dalam rumah kosong itu didapati MA alias Pateh.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,12 gram, satu kaca pirek diduga berisi sabu sisa pakai dengan berat bruto 1,50 gram, satu bungkus plastik klip sedang transparan dalam keadaan kosong, dua mancis, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik” terangnya.

Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Botak. Petugas selanjutnya memberi Botak, namun yang belum berhasil ditemukan.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti (foto) telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas” tegasnya. (Itp AAT).