Labusel-Intipnews.com: Seorang pria bernama Sakwan Harahap, warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, babak belur setelah dianiaya oleh oknum karyawan PT NJ.
Hal itu diungkapkan Sakwan Harahap melalui penasehat hukumnya Halomoan Panjaitan SH, kepada wartawan Jumat, (22/03/24) di Rantauprapat.
Menurut Halomoan, penganiayaan itu terjadi pada 19 Maret 2024 lalu, sekira pukul 16.00 Wib, di Afdeling III, Dusun Pintasan, Desa Tanjung Mulia. Saat itu korban tengah memungut brondolan sawit di lahan yang masih sengketa antara masyarakat dan pihak PT. NJ.Tiba-tiba dia ditangkap oleh dua orang yang dikenalnya merupakan security dan petugas keamanan yang diperbantukan di perusahaan itu.
“Setelah ditangkap, korban selanjutnya dibawa ke kantor PT NJ. Disana korban mengaku dianiaya oleh oknum security, petugas keamanan yang diperbantukan serta Humas PT NJ” ujar Halomoan menceritakan.
Dikatakan Halomoan, lahan tempat korban mengambil tanda buah kelapa sawit masih bersengketa antara masyarakat dan pihak PT. NJ. Persengkataan itu pernah dimediasikan oleh Pemkab Labusel, dan dari mediasi itu disepakati kedua pihak tidak dibenarkan memasuki lahan sampai selesai proses kepemilikan.
“Mediasi itu menghasilkan kalau kedua pihak antara PT NJ dan masyarakat tidak dibenarkan memasuki kawasan sampai selesai proses sengketa,”jelasnya.
Lebih lanjut Halomoan mengatakan, korban akan melaporkan 3 oknum di perusahaan itu ke Polres Labuhanbatu Selatan, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan melaporkan kasus ini ke Polres Labusel untuk mengusut pelaku penganiayaan tersebut,”tutupnya.
Atas kejadian itu, saat ini korban telah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Karya Bakti, Kabupaten Labuhanbatu, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan guna mendapat perawatan. (foto).
Sementara itu, Humas PT NJ Ray Samosir ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pengakuan korban Sakwan Harahap yang mengaku dianaya, sampai berita ini dikirimkan belum memberikan jawaban. (Itp AAT)