Medan-Intipnews.com: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendukung pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
“Pencabutan perda ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi penataan pembangunan di Kota Medan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,”kata juru bicara FPKS H. Doli Indra Rangkuti saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Walikota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dalam rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025).
FPKS juga berharap pencabutan perda ini mematuhi dan sinkron dengan aturan yang ada di atasnya, sehingga tidak ada permasalahan di masa depan.
Selain itu, FPKS mempertanyakan beberapa hal, seperti evaluasi terhadap penerapan perda yang lama, langkah dan strategi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi baru, serta dasar pencabutan perda yang tidak diikuti dengan perubahan dalam peraturan tersebut.
FPKS juga menekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan aturan zonasi sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. RDTR dan Peraturan Zonasi dianggap sebagai dua hal yang saling berkaitan dalam perencanaan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota.Itp05