Medan-Intipnews.com:Sebagai ibukota dan pusat ekonomi serta industri di Sumatera Utara memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam menghadapi arus globalisasi, penyesuaian dan perubahan terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing.
Demikian disampaikan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan yang dibacakan M. Afri Rizki Lubis dalam pandangan umum atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025) di gedung paripurna DPRD Kota Medan.
Fraksi Partai Nasdem menekankan pentingnya memperhatikan kondisi masyarakat saat ini, termasuk dalam hal peraturan daerah tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta pencabutan perda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi rujukan utama dalam penyusunan dan pencabutan peraturan daerah.
“Pada Pasal 251, diatur bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perda dan dapat merekomendasikan pencabutan perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau yang menghambat pelaksanaan pembangunan nasional,”sebutnya.
Fraksi Partai Nasdem berharap agar pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan pemerintahan Kota Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.Itp05