Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya, ST (Foto) menggelar Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (04/03/2024). Kegiatan yang berlangsung di dua tempat yakni Jl. Chrysant Blok B 37, Tanjung Rejo Medan Sunggal dan Jl. Perjuangan, Tanjung Rejo Medan Sunggal dihadiri ratusan warga.
Dalam kegiatan itu, Habiburrahman Sinuraya ST mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia.
Disebutkan, Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, SKK juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau, terbuka bagi masyarakat dan meningkatkan akses masyatakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Untuk layanan kesehatan bagi warga Medan, anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu mengatakan, bersama wakil rakyat di parlemen senantiasa berusaha mewujudkannya layanan kesehatan prima dan gratis alias tanpa bayar.
Dari keseriusan antara DPRD dengan Pemko Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution melaunching Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Jadi kepada bapak, ibu dan saudara peserta Sosper No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, bahwa pemerintah telah menjamin warganya dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Meski dalam pelaksanaannya, bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan syarat menunjukan KTP maupun KK saat mau berobat akan tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan seperti mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat sesuai dengan tempat domisili.
Untuk itu, lanjut Habiburrahman, dalam imbauannya mengajak masyarakat untuk memanfatkan program UHC JKMB dari pemerintah, termasuk dalam kondisi emergency bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar segera dalam penanganan medisnya dan semua biaya gratis.
Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, katanya, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. “Untuk tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.
“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Legislator dari Partai NasDem itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” pungkasnya.Itp05