Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman Sinuraya ST melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan No.4 No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada ratusan warga.
Langkah inilah yang paling tepat dilakukan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam memahami masalah kesehatan karena paling utama dan berharga.
“Kesehatan adalah paling utama untuk kita semua, kalau kita sehat semua akan baik-baik saja, untuk mendapatkan rezeki, untuk itu marilah kita makan-makan yang sehat dan terus berolahraga”kata Habib dihadapan konstituennya Jalan Kenanga Raya Pasar 6 Gg Kenanga 11 No 2A Tanjung sariKecamatan Medan Selayang Medan, Minggu (26/5/2024).
Menurutnya melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan, karena semuanya sudah diatur dalam Perda No.4/2012. Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung dan menjamin kesehatan warga Kota Medan dengan program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
” Dengan Program ini warga dapat berobat secara gratis cukup menunjukkan KTP Kota Medan,” sebut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman ST.
Habib menjelaskan, di Tahun 2022 Pemko Medan telah menggarakan biaya sebesar Rp.673 Miliar untuk program UHC dengan nama JKMB.
Habib menghimbau kepada pihak Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk terus meningkatkan pelayanan tenaga medis dengan sikap humanis dan ramah.
“Program UHC dengan nama JKMB yang diluncurkan Pemko Medan merupakan hasil kolaborasi dengan DPRD Kota Medan dengan mengalokasikan anggaran di APBD Kota Medan, semua biaya ini ditanggung Pemko Medan,”sebut Habib.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Itp05