Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya, ST, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan, di Gg. Sentosa Sinuraya 1, Jl. Perjuangan, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Sabtu (24/8/2024).
Habiburrahman Sinuraya mengungkapkan, bahwa Perda ini diciptakan untuk memastikan pelayanan kesehatan tingkat dasar kepada masyarakat berjalan dengan baik, mengingat kesehatan adalah urusan wajib dalam pelayanan dasar.
“Perda ini merupakan payung hukum bagi pemerintah dalam merealisasikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Perda tersebut menjamin hak-hak masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak, Habiburrahman Sinuraya juga menekankan, pentingnya fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan pelayanan provider yang maksimal, dimulai dari fasilitas tingkat pertama seperti Puskesmas,”katabya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Medan dapat lebih baik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Habiburrahman Sinuraya, juga menyoroti peran BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.
Selanjutnya Habib menegaskan bahwa BPJS harus melakukan evaluasi terhadap klinik-klinik yang bekerja sama dengan mereka agar tidak hanya menjadi tempat pemberian rujukan tanpa memberikan pelayanan medis yang memadai. Selain itu, BPJS perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada rumah sakit dan staf medis untuk memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ia menekankan bahwa Kota Medan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), yang berarti seluruh warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa hambatan finansial. Dengan UHC, tidak seharusnya ada rumah sakit yang menolak pasien, karena Pemkot Medan sudah menanggung biaya kesehatan masyarakat.
Habib juga menyebutkan bahwa, program UHC Kota Medan sudah dapat digunakan di rumah sakit seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Habiburrahman meminta BPJS untuk memberikan informasi yang lengkap tentang program UHC ini, termasuk menyediakan daftar rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider UHC.
“Dengan adanya daftar tersebut, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana mereka harus berobat saat berada di luar kota, sehingga tidak ada lagi kasus intimidasi terhadap pasien UHC oleh oknum rumah sakit”, ungkapnya.Itp05