Publik  

Hadi Suhendra Laksanakan Sosper Perda No. 5/2015 di Medan Marelan dan Belawan, Perkuat SDM dan Kurangi Kemiskinan

Medan-Intipnews.com: Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Belawan, Minggu (15/12/2024). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perda yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan dan membuka peluang kerja di Medan Utara, khususnya Belawan.

Hadi Suhendra menyoroti tantangan besar yang dihadapi masyarakat Belawan, salah satu wilayah di Medan dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Ia menekankan pentingnya distribusi bantuan sosial yang tepat sasaran.

 “Bantuan untuk warga miskin harus sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Saya harap pihak kecamatan dan lurah mengawasi agar tidak ada bantuan yang salah sasaran,” ujarnya.

Meskipun Belawan memiliki pelabuhan terbesar kedua di Indonesia, masyarakat setempat masih bergulat dengan kemiskinan dan pengangguran. Rendahnya kualitas pendidikan menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, Hendra berencana membangun rumah aspirasi dan yayasan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Belawan.

Hendra juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas keamanan untuk menarik investor. “Tawuran harus dihentikan. Jika wilayah kita aman, investor tidak akan ragu datang. Kita harus menciptakan lingkungan kondusif untuk masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Nuraini Sitorus, seorang warga dari Lingkungan 26 Gang 17 Belawan, menyampaikan harapannya agar lebih banyak warga lokal yang diberdayakan. 

“Banyak anak muda Belawan yang menganggur meskipun punya ijazah dan keahlian. Kami butuh perhatian lebih agar anak-anak bisa mendapatkan pekerjaan tanpa harus membayar biaya tinggi,” ujarnya.

Sejumlah warga lainnya menyampaikan keluhan, terkait kurangnya transparansi dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Banyak yang layak dapat bantuan tapi malah tidak dapat, sementara yang tidak layak justru dapat. Proses pendataan lebih mengutamakan kepentingan pribadi tertentu, seperti keluarga atau kerabat dari petugas kelurahan.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belawan. Dengan sosialisasi perda ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).Itp05