Hingga Januari, Ranperdes APB Desa Tanjung Harapan Tahun 2024 Masih Dievaluasi di Dinas PMD

99

Labuhanbatu-Intipnews.com: Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Bilah Barat Rustam Efendi Ritonga mengatakan, Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Ranperdes tentang APB Desa) tahun anggaran 2024 masih dalam proses evaluasi  di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu. 

“Belum (selesai evaluasi)” kata Rustam menjawab wartawan di ruang kerjanya, Jum,at (05/01/2024) 

Menurut Rustam, musyawarah desa 

untuk membahas perencanaan pembangunan yang akan masuk dalam APB Desa

tahun 2024  dilaksanakan pada bulan November 2023 lalu. 

Dia menambahkan,  jadwal musdes diperoleh dari Dinas PMD. Sebelum diadakan musdes terlebih dahulu dilaksanakan  musyawarah dusun (musdus). 

“Jadwalnya dari PMD juga ada. Kita musdes langsung  saja. Dari musdus dulu kan. Baru musdes  kita rancangkan, baru evaluasi PMD” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) , Ishak, saat dimintai pendapatnya secara terpisah, Minggu (07/01/24) mengatakan, belum selesainya proses evaluasi Ranperdes tentang APB Desa Tanjung Harapan tahun 2024 di Dinas PMD hingga minggu pertama bulan Januari 2024 ini, mengindikasikan jika pengelolaan keuangan desa belum mematuhi ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurut Ishak, proses evaluasi seharusnya sudah selesai dilaksanakan di bulan Desember tahun 2023. Karena kepala desa sudah harus menetapkan Ranperdes tentang APB Desa tahun 2024 menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa tahun 2024 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 yang lalu. 

Dia menerangkan, sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  Ranperdes tentang APB Desa disampaikan kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam muswayarah BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. 

Kemudian, kata Ishak,  setelah disepakati, Ranperdes tentang APB Desa disampaikan kepala desa kepada Bupati/ Wali Kota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. 

Selanjutnya, sambung Ishak , Ranperdes tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala desa menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. 

“Dengan belum selesainya evaluasi, maka sampai pada 31 Desember 2023, kepala desa belum dapat menetapkan Ranperdes tentang APB Desa tahun 2024 menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa tahun 2014. Hal itu menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan desa belum mematuhi ketentuan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa” katanya. (Itp AAT)