Ini Kata Bank Sumut, Agunan Kasus Debitur di Aek Nabara Ada dan Aman

118

Medan-Intipnews.com: Sekretaris Perusahan PT Bank Sumut Erwin Zaini angkat bicara soal agunan yang terjadi di Aek Nabara Labuhanbatu, bahwa agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

 “Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas  Erwin Zaini, Kamis (16/5/2024) di Kantor Pusat Bank Sumut.

Hal ini Erwin menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. 

Pihak bank, lanjut Erwin telah berupaya memediasi kedua belah pihak. “Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. 

“Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan,”tandasnya.

Selanjutnya Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.Itp05