Labuhanbatu-Intipnews.com:Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024.
PTPS yang akan direkrut sebanyak 708 orang merujuk pada jumlah TPS yang terdapat di Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada Serentak tahun 2024 nantinya.
” Ya betul Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu saat ini melakukan sosialisasi untuk perekrutan PTPS untuk betugas wilayah Kabupaten Labuhanbatu, mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS ” ucap Makmur Munthe, Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat , Kamis (12/9/2024).(foto).
Menurut Makmur, sesuai juknis, usia yang menjadi syarat untuk menjadi PTPS paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah minimal SMA/Sederajat.
Makmur juga mengatakan bahwa yang ingin mendaftar dapat mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran melalui Panwaslu Kecamatan terdekat.
Dia menambahkan, menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Lebih rinci, tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. (Itp AAT).