Asahan-Intipnews.com: Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa penanganan kasus oknum polisi yang diduga terlibat perdagangan ilegal sisik teringgiling seberat 1,1 ton lebih di Kabupaten Asahan merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini dikatakanKapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, kepada wartawan usai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 6 Kg, kasus pembunuhan dan kasus Gemot (Geng motor) yang melibatkan 7 orang remaja pada Selasa, (24/12/24) sekira pukul 15:00 Wib.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penangkapan dan penyelidikan,” kata AKBP Afdhal.
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho sebagaimana dilansir dari media online dan cetak mengatakan, dua oknum TNI, satu oknum Polisi dan satu orang warga sipil ditangkap karena diduga terlibat sindikat perdagangan ilegal sisik teringgiling seberat 1,1 ton lebih di Wilayah Kabupaten Asahan.
Rasio mengatakan, pengungkapan sindikat perdagangan sisik teringgiling ilegal ini berdasarkan kerjasama tim gabungan dari Pomdam I/BB dan Polda Sumut. “Adapun keempat pelaku tersebut adalah berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35) serta satu oknum Polisi berinisial AHS (39),” jelas Rasio saat konferensi pers di Medan,Selasa (26/11/24).
“Sisik teringgiling ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Pertama di Loket Bus RAPI, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan dirumah MYH yang berada di Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (11/11/2024) lalu,” ungkap Rasio.
Rasio mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan dalam satu operasi. “Dimana, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti seberat 1180 Kg atau hampir 1,2 ton sisik teringgiling,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil operasi, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumut telah menetapkan pelaku AS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan mengangkut dan atau memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi, ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK ini.
“Saat ini kata Rasio, tersangka AS telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Sementara dua oknum TNI saat ini masih dalam proses penyelidikan di Denpom I/I Pematang Siantar. Sedangkan satu oknum Polisi saat ini masih ditangani pihak Polres Asahan,” ujarnya.
Rasio menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami terkait asal barang bukti tersebut, jaringan maupun peran dari keempat pelaku tersebut. “KLHK akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan jaringan dari keempat pelaku ini sehingga kami akan mengetahui siapa-siapa saja yang diduga ikut terlibat serta atau menjadi bagian lainnya,” tegasnya.
Dijelaskannya, perdagangan sisik teringgiling ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk mendapatkan 1180 Kg sisik itu, setidaknya sebanyak 5900 trenggiling yang harus dibunuh. “Seekor teringgiling ini diprediksi memiliki nilai ekonomi senilai Rp. 50,6 juta. Kalau 5900 ekor teringgiling itu dibunuh, maka kerugian lingkungan mencapai Rp 298,5 miliar,” tutupnya.(Dollly Simbolon)