Oleh: Winda Hapsari Putri
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah langkah baru yang diambil oleh Presiden Jokowi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi. Salah satu tujuan utama dari UU ini adalah mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selama bertahun-tahun, Indonesia dihadapkan pada masalah birokrasi yang rumit, yang sering kali memperlambat investasi dan menghambat pertumbuhan usaha. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, hambatan-hambatan tersebut diharapkan bisa diminimalisasi, sehingga Indonesia menjadi lebih kompetitif dalam menarik investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperbaiki daya saing dan iklim investasi melalui reformasi struktural yang terintegrasi dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini, yang dikenal dengan sistem Omnibus Law, menggabungkan 76 peraturan yang berbeda menjadi satu kesatuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif.
UU Cipta Kerja dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia, termasuk prosedur perizinan yang rumit dan perlindungan lingkungan yang tidak memadai. Salah satu fitur utama dari UU ini adalah penyederhanaan prosedur perizinan bisnis, yang sebelumnya dikenal kompleks dan memakan waktu. Dengan memperkenalkan Sistem Online Single Submission (OSS) versi terbaru, pemerintah bertujuan untuk membuat proses perizinan lebih efisien dan transparan.
Sistem OSS terbaru ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yang memungkinkan perizinan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing usaha. Misalnya, prosedur perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbeda dibandingkan dengan bisnis besar, yang dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif bagi UMKM, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi pelaksanaan OSS versi baru ini, memastikan bahwa sistem ini berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaku usaha
UU Cipta Kerja juga memprioritaskan kemudahan bagi UMKM dengan menghapuskan sejumlah regulasi yang memberatkan, seperti kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk usaha yang dianggap tidak berdampak signifikan terhadap lingkungan. Penghapusan persyaratan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam memulai dan mengelola usaha mereka tanpa harus menghadapi birokrasi yang berat.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga membawa perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan, dengan tujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Reformasi ini termasuk perubahan dalam pengaturan upah, kontrak kerja, dan hak-hak pekerja, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perubahan ekonomi.
Untuk mendukung pencapaian tujuan UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah meluncurkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021. DPI ini berisi daftar sektor-sektor prioritas yang mencakup Proyek Strategis Nasional (PSN), teknologi terkini, industri perintis, industri berorientasi ekspor, serta penelitian dan pengembangan. Sektor-sektor ini dianggap strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan diharapkan dapat menarik investasi yang signifikan.
Untuk memperkuat dan mengoptimalkan investasi jangka panjang, pemerintah Indonesia juga telah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI bertugas untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengelola investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Dengan pendirian LPI, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi internasional dan domestik yang akan mendukung pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis lainnya di Indonesia. LPI akan memainkan peran penting dalam mengelola investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Pengamat hukum dan akademisi, Faisal Santiago, berpendapat bahwa pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang menawarkan banyak keuntungan bagi Indonesia. Menurut Faisal Santiago, UU ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dan investor, termasuk penyederhanaan proses usaha dan investasi. Faisal Santiago menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja adalah langkah penting dari pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan memastikan kepastian hukum.
Faisal menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat menarik investor dengan menyediakan kepastian hukum. Kepastian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal mereka, yang pada akhirnya akan mendorong penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Faisal juga mencatat bahwa UU ini memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, seperti proses perizinan yang lebih sederhana, pembentukan badan usaha yang lebih mudah, stimulus dan dukungan untuk UMKM, serta percepatan dalam sertifikasi halal, yang sangat dinantikan oleh para pelaku usaha.
UU Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam mempercepat proses perizinan dan mempermudah investasi di Indonesia. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, peningkatan kemudahan bagi UMKM, serta reformasi regulasi untuk menarik investasi asing, UU ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Dalam jangka panjang, diharapkan kebijakan ini akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang baik akan menjadi kunci keberhasilan dari UU ini dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Pengamat Dunia Ekonomi Lembaga Gala Indomedia