Medan-Intipnews.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilu serentak tahun 2024. Pendaftaran tersebut dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024
Hal ini dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin , Senin (26/8/24) saat temu pers di kantor KPU Sumut jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
“KPU Sumut memberikan waktu pendaftaran calon Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur selama 3 hari, mulai tanggal 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib, sedangan untuk tanggal 29 Agustus 2024 KPU pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 23.59 Wib,”papar Agus.
Menurut Agus KPU Sumut tetap berpedoman kepada Putusan MK Nomor 70/2024, MK telah mengeluarkan putusan yang berhubungan dengan batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Putusan ini mengatur bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak mereka ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mereka dilantik atau diambil sumpahnya.
Selain itu juga Agus menyebutkan,sudah ada paslon yang telah mendaftar di KPU Sumut pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2024 lalu, meskipun tanggal resmi pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024. Tim paslon yang datang ke kantor KPU Sumut menyampaikan, pada tanggal 29 Agustus 2024 paslon mereka mendaftar.
“Pada tanggal 29 Agustus 2024, tim yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari tim Paslon Edy Rahmayadi mendaftar ke KPU Sumut. Namun, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi wakil dari paslon Edy Rahmayadi. Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai pasangan atau kandidat lain yang terlibat”, ungkap Agus.
Ditempat yang sama juga Kadiv Perencanaan dan Logistik Raja Ahab Dalimunthe mengatakan, untuk calon pasangan kepala daerah yang berstatus ASN atau TNI Polri saat pendaftaran untuk kepala daerah harus membawa surat pengunduran diri dari instansi terkait itu dapat ditunjukkan ketika calon nanti akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah di tanggal 22 September 2024.
“ASN dan TNI Polri wajib untuk mengundurkan diri yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon. Hal ini untuk menjaga netralitas dan mencegah potensi konflik kepentingan,jelas Raja
Begitu juga sebaliknya bagi anggota DPRD yang masih aktif dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah (baik gubernur maupun wakil gubernur), mereka harus mengundurkan diri dari posisinya. Proses pengunduran diri dimulai dengan penyampaian surat pengunduran diri ke partai politik pengusungnya. Selanjutnya, partai politik tersebut akan menyampaikan surat tersebut kepada Ketua DPRD, dan Ketua DPRD akan mengirimkannya ke KPU untuk diproses.
Menurut Raja untuk kepala daerah seperti Walikota dan Bupati ingin mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Utara tidak perlu mengundurkan diri, tapi hanya memberikan surat cuti saat melakukan kampanye.Itp05