Toba-Intipnews.com: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi dan pers release sebagai penyebar luasan berita pasca pencoblosan dan perhitungan suara di TPS.
“Usai perhitungan suara di TPS,peti suara di setiap TPS malam harinya langsung diantarkan PPS ke PPK kecamatan masing-masing. Semuanya langsung mengantarkan peti pada malam harinya”.
Demikian disampaikan Ketua KPUD Toba Sugar Fernando Sibarani SP dalam paparan pers releasenya kepada wartawan di aula rapat gedung KPUD Toba di Soposurung Balige tadi sore, Jumat (29/11/2024).
Sugar menjelaskan, sebelum hari H, pihaknya menyampaikan barang-barang logistik Pilkada ke TPS-TPS melalui PPS. Mereka dibantu TNI/Polri untuk mengantarkan logistik.
Diakuinya, sempat ada kekhawatiran akibat cuaca ekstrim,sehingga sedikit kendala dalam perjalanan pengantaran barang. Namun semua bisa berjalan lancar dan pada malam hari H-1 semua logistik sampai di lokasi.
Didampingi 4 komisioner lainnya Ridwan Marpaung, Hilderia Purba, Eriksson Sitorus dan Posman Naiborhu, Sugar (FOTO) menjelaskan, walaupun ada sedikit masalah di beberapa TPS sehari sebelumnya, semuanya bisa diatasi dengan baik.
Ridwan Marpaung menyebutkan, ada 5 TPS yang rubuh akibat cuaca yang extrem, tetapi dapat segera diatasi. TPS di desa Patane 5, desa Marom, Pasar Laguboti dan pasar Narumonda rubuh malam itu, tetapi berkat kerjasama dengan petugas KPPS semuanya bisa ditanggulangi, pemilihan tidak terkendala.
Sedangkan kehadiran masyarakat untuk memberikan suaranya menurut Ridwan, ada penurunan dari pemilihan yang lewat. Kemungkinan cuaca yang extrem yang merata di semua daerah Kabupaten Toba, membuat warga malas datang ke TPS. Hasil perhitungan suara pada malam 27/11 langsung diantari ke Kecamatan.
Lebih lanjut Ridwan, menjelaskan, rekapitulasi di kecamatan akan dilaksanakan pada tgl 30/11 di 14 kecamatan sedangkan di 2 kecamatan yakni kecamatan Uluan dan kecamatan Habinsaran telah dimulai hari ini tgl 29/11/24. Rekapitulasi di kabupaten di rencanakan di tgl 3/12/24.
Sedangkan penetapan pemenang Pilkada Bupati apabila tidak ada gugatan ke MK paling lambat tgl 12 Desember ini, untuk gubernur paling lambat tgl 15 Desember ini,katanya. Itp Mantap