OJK Bersama AFTECH dan AFSI Luncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

30

Bandung-Intipnews.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech

Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan

Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.

Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi

Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan

Fawzi di Bandung, Jumat 17 Mei 2024.

Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor ITSK

sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital

atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar

mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri ITSK.

“Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh

Penyelenggara ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan

dipercaya oleh masyarakat,” kata Hasan. 

Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah dan

menangani fraud di antaranya adalah

Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat, meningkatkan transparansi kepada konsumen ,meningkatkan kemampuan infrastruktur IT,

melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.

Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum

Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema “Meningkatkan

Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan”.

Melalui keterangan persnya  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan ,Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, Sabtu 18 Mei 2024, OJK terus mendukung perkembangan sektor ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.

Selanjutnya Hasan mengatakan, kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem

keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan

masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara ITSK

kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam

mengembangkan produk dan layanan barunya. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri ITSK secara menyeluruh.

Hasan juga menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan POJK No. 3 Tahun 2024

tentang penyelenggaraan ITSK sebagai pembaharuan POJK No. 13 Tahun 2018. Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji

coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi

keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek

kelembagaan dan penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak

ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK. 

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung

pengembangan dan penguatan ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui

penyelenggaraan Sandbox, OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh OJK.

Dalam kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala OJK Jawa Barat Imansyah juga

menyaksikan peresmian kerja sama antara ITSK dengan IJK antara lain PT Finture

Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance. Pelaksanaan kegiatan ini dinilai

cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan.Itp05/r