Jakarta-Intipnews.com:Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan diskusi luas di tengah masyarakat. Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa dinamika tersebut adalah bagian dari proses demokrasi, sekaligus mengingatkan bahwa penyaluran aspirasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme resmi tanpa harus turun ke jalan. Kanal formal dianggap lebih efektif dalam memastikan kritik dan masukan dapat dicatat, dibahas, dan ditindaklanjuti secara institusional.
Komisi III DPR menjadi salah satu lembaga yang paling aktif membuka ruang dialog pasca pengesahan KUHAP. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya mengagendakan diskusi terbuka dengan kelompok masyarakat sipil yang mengkritisi regulasi tersebut. Undangan itu ditujukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa tertinggal dalam proses komunikasi kebijakan.
“Komisi III DPR RI akan mengundang (untuk) bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa kritik publik terhadap produk hukum merupakan indikator bahwa kesadaran hukum di masyarakat semakin berkembang. Namun, menurutnya, sebagian penolakan terjadi akibat kesalahpahaman yang harus diluruskan melalui dialog formal yang konstruktif.
“Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian HAM menegaskan komitmen untuk tetap menjaga standar perlindungan hak asasi manusia dalam implementasi KUHAP. Menteri HAM Natalius Pigai menepis anggapan bahwa revisi tersebut mengabaikan perlindungan warga negara. Sebaliknya, regulasi baru itu dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip HAM.
Pigai menjelaskan bahwa sebagian besar isi KUHAP justru mempertegas jaminan HAM dalam proses peradilan. Ia menyebut bahwa kekhawatiran kelompok masyarakat sipil tetap akan difasilitasi dan disalurkan melalui mekanisme resmi yang tersedia.
“Kami tetap berpijak kepada orang yang merasa aspek HAM masih belum maksimal. Silakan menyampaikan pendapatnya, kami di Kementerian HAM akan memfasilitasi,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian HAM berperan sebagai “kementerian pembela HAM” dan menjadi jembatan antara masyarakat sipil dengan institusi negara lainnya. Dengan demikian, setiap kritik tidak perlu diwujudkan dalam bentuk aksi massa di jalan, tetapi dapat disampaikan melalui ruang dialog yang produktif.
Dari perspektif profesi hukum, Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, Hermawan, menilai bahwa hadirnya KUHAP baru merupakan langkah positif pemerintah untuk memperbaiki tata kelola peradilan pidana. Ia menyebut bahwa esensi perubahan hukum bukan hanya terletak pada naskah undang-undang, tetapi juga pada komitmen aparat dalam menjalankannya.
“Dalam hal jaminan apakah KUHAP terbaru ini lebih baik atau tidak ke depannya, menurut saya ini merupakan sebuah ikhtiar. Jaminannya adalah bagaimana proses berjalannya KUHAP ini oleh aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujar Hermawan.
Ia menambahkan bahwa rasa keadilan sangat bergantung pada konsistensi aparat, bukan semata pada kelengkapan aturan.
“Menyoal rasa keadilan kembali kepada komitmen penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut,” tambahnya.
Hermawan juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, mengingat revisi KUHAP membawa sejumlah perubahan signifikan dalam prosedur peradilan.
“Saya sebagai bagian dari penegak hukum menyarankan agar sosialisasi KUHAP ini lebih diperbanyak agar masyarakat memahami KUHAP baru ini,” katanya.
Dengan tersedianya kanal aspirasi yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dinamika pasca pengesahan KUHAP dapat berkembang menjadi ruang dialog yang sehat, sekaligus memperkuat praktik demokrasi substantif tanpa ketergantungan pada aksi jalanan sebagai bentuk utama partisipasi publik.Itp.r







