Wahyu Bima Prasetyo
Menjelang Pilkada 2024, pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama. Netralitas ASN bukan hanya soal integritas pribadi, melainkan bagian dari upaya bersama dalam memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik tertentu. Pemerintahan Presiden Jokkowi terus memastikan netraitas ASN sebagai salah satu komitmen mewujudkan Pilkada 2024 yang Adil dan Transparan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menegaskan ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi penurunan pangkat. Sedangkan ASN yang kedapatan terbukti melanggar netralitas berulang bakal disanksi lebih tegas lagi.
Peran ASN dalam Pilkada sangat vital karena mereka merupakan tulang punggung birokrasi yang langsung terlibat dalam berbagai proses pemerintahan, termasuk pada masa-masa pemilihan. Oleh karena itu, mereka harus bebas dari segala bentuk intervensi politik.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menekankan pentingnya hal ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya terus memberikan penekanan kepada ASN melalui surat edaran dan sosialisasi agar tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses demokrasi, sekaligus memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik.
Netralitas ASN tidak hanya soal mematuhi aturan formal, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik.
Ketika ASN terlibat dalam politik praktis, apalagi hingga berpihak kepada salah satu calon, maka integritasnya sebagai abdi negara bisa dipertanyakan. Situasi seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pemerintah, tetapi juga dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Dalam konteks Pilkada, ASN sering kali berada di posisi yang sangat rentan. Mereka kerap dihadapkan pada dilema antara menjalankan tugas secara profesional atau terpengaruh oleh tekanan politik. Oleh karena itu, berbagai kebijakan untuk memastikan netralitas ASN telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Di Palangka Raya, misalnya, surat edaran telah disebarkan secara rutin untuk mengingatkan ASN akan pentingnya menjaga jarak dari politik praktis. Sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif agar tidak ada ASN yang terseret ke dalam kepentingan politik tertentu.
Pengawasan dan monitoring juga dilakukan secara ketat. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa ASN benar-benar menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terlibat dalam politik. Jika ada bukti bahwa ASN berpihak kepada salah satu calon, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga netralitas ASN demi kelancaran Pilkada 2024.
Selain di Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga mengambil langkah serupa. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor, Rolland S. Abidondifu, menegaskan bahwa ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya harus menjaga netralitas dalam Pilkada. Hal ini penting untuk menciptakan iklim politik yang kondusif dan bebas dari intervensi politik.
Sebagai warga negara, ASN dan PPPK tetap memiliki hak pilih dalam Pilkada. Mereka dapat memberikan suara mereka pada hari pemilihan, namun mereka tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung calon secara terbuka.
Rolland menekankan bahwa ASN-PPPK yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Pentingnya netralitas ASN di Kabupaten Biak Numfor juga didukung oleh pengawasan ketat. Setiap tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu akan dipantau, dan sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran.
Dalam pernyataannya, Rolland mengingatkan ASN dan PPPK untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka, serta tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Bagi ASN, menjaga netralitas bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga soal menunjukkan profesionalisme. ASN yang terlibat dalam politik praktis secara tidak langsung menunjukkan bahwa mereka tidak mampu memisahkan antara kepentingan pribadi dan tugas negara. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya mereka berikan.
Selain itu, menjaga netralitas juga berarti melindungi ASN dari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi pribadi maupun institusi tempat mereka bekerja. Jika ASN terbukti terlibat dalam politik praktis, tidak hanya mereka yang akan menerima sanksi, tetapi juga institusi tempat mereka bekerja akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga netralitas ASN adalah upaya bersama untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan profesional.
Menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah salah satu upaya penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berlangsung dengan baik. Netralitas ASN tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi dan sistem pemerintahan.
Dengan menjaga netralitas, ASN turut berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, adil, dan transparan. Kita semua berharap, Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, dengan netralitas ASN sebagai salah satu pilar utama yang mendukung kesuksesan tersebut.
Analis Politik Nasional – Forum Kajian Demokrasi Indonesia