Labuhanbatu-Intipnews.com:Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Selasa (28/10/25), di ruang rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setdakab Zaid Harahap, dan diikuti oleh para pejabat dan pegawai yang terkait di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (foto).
Menurut Zaid, PMK Nomor 168 tahun 2023, merupakan dasar hukum terbaru yang mengatur pemotongan pajak penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023, dengan perubahan utama berupa penerapan tarif efektif dalam penghitungan PPh Pasal 21, guna menyederhanakan proses perhitungan serta meningkatkan kemudahan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Zaid mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait kebijakan perpajakan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, para pengelola keuangan serta pejabat dan pegawai diharapkan dapat memahami metode penghitungan pemotongan PPh, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan,”ujarnya.
Zaid juga mengingatkan kewajiban ASN untuk melaporkan SPT. Katanya, setiap ASN wajib melaporkan SPT sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan masing-masing.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber yang dihadirkan.
Sebagai tuan rumah, hadir Kepala BPKAD Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, S.Sos., MM, Inspektur, Ahlan T Ritonga, S.H., Kepala Kantor Kesbangpol, Nilwansyah, S.H., dan pejabat lainnya. (Itp AAT).







