Medan-Intipnews.com: Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menyambut gembira diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035.
Hal ini disampaikan Elbarino Shah SH MH (Foto) dalam pandangan umum atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025).
Menurut Fraksi Partai Golkar, Peraturan Daerah (PERDA) merupakan produk hukum yang disusun oleh pemerintah daerah dan disahkan melalui proses legislasi di tingkat daerah dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“PERDA memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah,”katanya.
Dalam konteks ini, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa pencabutan PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 perlu secepatnya diproses sesuai mekanisme dan bila diperlukan dapat membentuk panitia khusus yang bekerja optimal dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dengan melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi, dan akademisi yang memiliki integritas tinggi.
Fraksi Partai Golkar juga mengajukan konfirmasi yang konkrit kepada Walikota Medan tentang apakah sudah ada naskah akademiknya terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan nantinya dapat menentukan opsi apakah penggantian dengan revisi PERDA terkait atau melakukan penggantian pencabutan.
Fraksi Partai Golkar juga menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035 harus memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan yang akan mengakhiri masa bhaktinya dan mengucapkan selamat kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih.
Demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Atas PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 – 2035.Itp05