Perda No. 4/2012 Jadi Proteksi Bagi Pemerintah Realisasikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

26

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuray, ST, mengatakan Perda Nomor 4 tahun 2012 itu sebagai proteksi bagi pemerintah untuk merealisasikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebab, di dalam Perda dijamin hak-hak masyarakat.

Hal itu dikatakan, Habiburrahman Sinuraya saat menggelar Sosialisasi  Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln. Perjuangan No 46, Lingk. 19, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Minggu (9 /6/2024).

Lahirnya Perda Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan, kata Habiburrahman, untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat dasar berjalan baik. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus lengkap serta memiliki lingkungan hidup yang nyaman.

Sejak tahun 2010-2014, sebut Habiburrahman, DPRD bersama Pemkot Medan telah menjamin kesehatan masyarakat melalui berbagai program, yakni Jaminan Kesehatan Pemeliharaan Masyarakat Sehat (JPKMS), Jampersal, Jamkesda hingga Jamkesmas. “Tiap tahun, kita berupaya memenuhi kuotanya,” kata Habiburrahman.

Pemenuhan kuota itu, sambungnya, dalam rangka mencapai jumlah maksimal tercapainya Universal Health Covarage (UHC). “Alhamdulillah, berkat kolaborasi antara DPRD, Pemkot Medan dan BPJS Kesehatan, jumlah tersebut terpenuhi dan Kota Medan sudah UHC, sebutnya.

Tepat pada Desember 2022, tambah Habiburrahman, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melaunching program UHC tersebut. “Sejak saat itu, warga Kota Medan bisa mendapakan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP atau KK,” katanya.

Semua itu di lakukan, lanjut anggota Komisi A DPRD Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Jadi, Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. Perda ini sebagai payung hukumnya untuk melaksanakannya,” pungkasnya. Itp05