Labuhanbatu-Intipnews.com: Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, dalam apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, di halaman gedung Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) mengatakan, tujuan dari Surveri Penilaian Integritas (SPI) bertujuan untuk memetakan titik rawan penyimpangan.
“Survei ini bertujuan untuk memetakan titik rawan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga dapat memberikan gambaran keberhasilan suatu program dan kegiatan” kata Turing. (foto).
Plt Bupati juga menekankan pentingnya Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan survei yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu.
Dikatakan, survei tahun ini akan melibatkan tiga unsur responden yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, masyarakat pengguna layanan pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan seperti BPK RI, Ombudsman, Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, advokat, wartawan, dan LSM di Kabupaten Labuhanbatu.
“Tahun 2024 ini, Pemkab Labuhanbatu menargetkan skor 78 atau berada pada zona terjaga. Dalam rangka mencapai target tersebut, ASN diharapkan dapat mensukseskan program SPI yang dilaksanakan mulai Juli hingga 31 Oktober 2024” pintanya.
Menurutnya, program SPI sudah memasuki tahap pelaksanaan survei. Responden terpilih akan menerima link kuisioner daring melalui pesan WhatsApp dari KPK RI.
ASN yang menerima pesan tersebut diharapkan mengisi kuisioner secara lengkap. OPD yang memberikan pelayanan publik seperti Bapenda, DLH, Dinas Perhubungan, dan Dinas PMPTSP diminta untuk mensosialisasikan program ini kepada pengguna layanan dan ASN di jajarannya.
“Dengan peran serta dan keaktifan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat mencapai skor SPI yang ditargetkan, ” tutupnya.
Hadir dalam apel gabungan itu antara lain Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu, sejumlah Kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, serta pejabat fungsional. (Itp AAT).