Gunungsitoli-Intipnews.com: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias mengamankan satu unit truk pengangkut telur ayam konsumsi yang diduga tidak memiliki dokumen resmi karantina hewan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan tanpa izin tersebut. Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Andersen Lambas Parto menyampaikan bahwa sekitar pukul 09.00 Wib pada Sabtu (3/5/25), truk tersebut melintas dari Kota Medan menuju Kota Gunungsitoli,tanpa melalui pengecekan Balai Karantina Hewan di Pelabuhan Angin, Sibolga.
Pemeriksaan menunjukkan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan produk hewan, seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Sanitasi Produk Hewan. “Truk beserta muatannya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Adlersen kepada media,Kamis (8/5/25).
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), interogasi terhadap pemilik PT. Deleda Grup, berinisial EZ,saksi-saksi, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Pemilik perusahaan mengakui bahwa seluruh telur yang diangkut adalah miliknya. Untuk penanganan selanjutnya, Sat Reskrim Polres Nias akan berkoordinasi dengan Pihak Karantina sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan.(A.lubis)