Nias  

Polres Nias Bergerak Cepat, Terlapor Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Oplus_131072

Gunungsitoli-Intipnewa.com:Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Hiliduho bersama Tim Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan seorang terlapor kasus penganiayaan berinisial LMN (39), warga Desa Sisobalauru, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Rabu (13/5/2026).

Keberhasilan pengungkapan cepat kasus tersebut disampaikan Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo SH, melalui keterangan resmi kepada awak media.

Menurut Aipda Aris, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Hiliduho. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Hiliduho IPTU O. Daeli bersama personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari bantuan kepala desa yang turut membantu menggalang terlapor,” ujar Aipda Aris.

Selain mengamankan terlapor, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., lanjut Aipda Aris, turut memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut dengan memerintahkan Kasat Reskrim AKP Soni Z., SH bersama Tim Sat Reskrim untuk turun langsung membantu proses penyelidikan secara intensif.

Saat ini, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian. Sementara itu, korban berinisial SH (41) masih menjalani penanganan medis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada aparat berwenang.Itp.A.Lubis