Labuhanbatu-Intipnews.com: Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Rabu (17/01/24) sekira pukul 20.30 wib mengamankan 2 orang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di dusun ll Kampung, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Sabtu (20/01/24) mengatakan ,kedua tersangka warga Desa Simangalam itu adalah Kah alias Rul dan SS alias Pian. (foto)
Menurut Parlando, penangkapan dua tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering berlangsung transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk berdinding seng, di desa itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH,MH, melakukan penyelidikan dengan mendekati sasaran gubuk yang dimaksud, dan langsung melakukan penggrebekan.
Dari penggrebekan itu, selain kedua tersangka, juga didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat bruto : 0,58 gram dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, kaca pirek, bong/alat hisap dan uang Rp 160.000.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut” terang Parlando.(Itp AAT)