Anak  

PP TUNAS Perkuat Kesehatan Anak, Batasi Risiko Paparan Digital

PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia
Foto Ilustrasi. (Ist)

Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan dan peningkatan kualitas kesehatan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam merespons pesatnya perkembangan teknologi sekaligus meminimalkan dampak negatif paparan digital terhadap tumbuh kembang anak.

Peningkatan penggunaan perangkat digital pada usia dini membawa berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan fisik hingga mental. Paparan layar berlebih berpotensi memengaruhi kualitas tidur, menurunkan aktivitas fisik, serta meningkatkan risiko gangguan penglihatan. 

Melalui PP TUNAS, negara memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman dan ramah anak melalui pengendalian akses, pengawasan konten, serta penguatan tanggung jawab berbagai pihak. Selain menyasar penyedia platform, kebijakan ini juga mendorong peran aktif orang tua, pendidik, dan masyarakat.

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengemukakan tenaga kesehatan turut mendukung implementasi PP TUNAS untuk kesehatan anak melalui edukasi kepada orang tua terkait pembatasan paparan layar digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Melakukan advokasi ke orang tua pentingnya pembatasan media sosial, pembatasan terhadap aktivitas-aktivitas yang belum saatnya ditonton anak, misalnya pornografi dan sebagainya. Ini petugas kesehatan juga berperan di situ,” kata dokter Piprim.

Pendekatan PP TUNAS mengintegrasikan aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak, termasuk mendorong pembatasan durasi penggunaan perangkat digital agar anak tetap aktif dan berkembang optimal.

Dukungan platform global turut memperkuat implementasi kebijakan ini. Vice President Global Public Policy Roblox, Nicky Jackson Colaco menyatakan PP TUNAS menjadi legislasi penting dalam perlindungan anak di ruang digital.

“Fitur-fitur yang kami hadirkan di Indonesia merupakan salah satu yang paling ketat secara global dan disesuaikan secara khusus dengan kebutuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, pengguna yang belum melakukan verifikasi usia akan otomatis masuk akun anak tanpa akses komunikasi, sementara orang tua memperoleh kontrol penuh.

“Kami berterima kasih atas kepemimpinan Menkomdigi dan dedikasi tim Komdigi. Indonesia menjadi salah satu negara yang memimpin dalam keselamatan anak di ruang digital, dan kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya ini,” tutup Nicky.

Penerapan PP TUNAS diharapkan memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga kesehatan fisik, mental, dan sosial anak, sekaligus membangun generasi yang sehat dan berdaya saing di era digital.Itp.ril