Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita inisial DDS (32), warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di sebuah hotel yang terletak
Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (3/9/24). Bersamaan dengan itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 49,61 gram bruto. (foto).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Selasa (10/9/24) mengatakan, wanita itu diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Syafrudin, setelah diamankan petugas melakukan interogasi kepada wanita itu. Dari interogasi, wanita itumengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial W, warga Rantauprapat.
“Saat ini W masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran” katanya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, sambung Syafrudin, petugas juga mengamankan satu unit handphone android berwarna pink yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” terangnya. (Itp AAT).