Publik  

Sosper Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman, Berobat Gratis Cukup Bawa KTP 

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya mengelar Sosialisasi VIII Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (11/8/24) di Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

“Kali ini warga kota Medan sudah dapat menikmati program Universal Helth Corporate (UHC) yang disebut dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Program ini diberikan Walikota Medan Bobby Nasution untuk warga Kota Medan,”sebut Habib.

Dari program ini kata Habib warga Kota Medan berobat secara gratis dengan mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

“Walikota Medan sudah mencaver semua biaya perobatan warga Kota Medan melalui program JKMB,”katanya. 

Disampingi itu Habib sebut Habib ini merupakan bagian dari Perda No.4/2012. tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Karena dari Perda ini Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis dan aman secara merata dalam pelayanan kesehatan.

Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat disebutkan, Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.Itp.05