Sosper Habiburrahman Sinuraya ST Ajak Warga Kota Medan Manfaatkan Program JKMB

49
Sosper Habiburrahman Sinuraya ST Ajak Warga Kota Medan Manfaatkan Program JKMB

Medan-Intipnews.com: Saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya ST mengajak warga Kota Medan untuk memanfaatkan program Pemko Medan yakni Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Dengan mengikuti UHC tersebut, warga cukup menunjukkan KTP untuk berobat gratis di RSUD Dr Pirngadi Medan dan Puskesmas.

“Program UHC yang disebut JKMB ini sudah berjalan dengan baik untuk warga Kota Medan berobat gratis,” kata anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem Habiburrahman Sinuraya (Foto) saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di jalan perjuangan , kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (17/3/2024).

Diungkapkan pria yang akrab disapa Habib ini,

warga Kota Medan jangan takut untuk berobat ke Rumah Sakit, apabila BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak mempunyai BPJS Kesehatan, hal ini Pemko Medan sudah mengcaver semua biaya perobatan warganya dengan program UHC dengan nama JKMB.

Oleh karena itu Politisi Nasdem ini  menjelaskan , di Tahun 2022 Pemko Medan telah menggarakan biaya sebesar Rp.673 Miliar untuk program UHC dengan nama JKMB.

Menurut anggota DPRD Komisi 1 bidang Pemerintahan ini ada 68 Rumah Sakit di Kota Medan yang ditunjuk Pemko Medan bersama BPJS Kesehatan untuk melayani program  JKMB baik itu tipe A,B dan C. Habib meminta kepada warga apabila ada Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan kepada pasien JKMB sehingga warga jenuh segera melaporkan hal tersebut ke dewan agar persoalan tersebut akan kita tindak lanjuti. 

Sebab papar  Habib, program yang dilakukan Walikota Medan dengan Legislatif sudah berjalan dengan baik, sehingga sistem kesehatan di Kota Medan sudah baik dan menjadi salah satu peringkat teratas.

Hal ini katanya untuk melindungi kesehatan Kota Medan.Untuk diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.Pada BAB II Pasal 2 disebutkan, terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.

Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.Karena Perda ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.BAB III Pasal 3, disebutkan, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini,Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

 “Tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,”tutupnya.Itp05