Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya (Foto) melaksanakan sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Karena masih banyak masyarakat belum faham dengan program kesehatan Pemkot Medan.
Saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Habib menjelaskan produk hukum daerah Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di jalan ksatria komplek de’bellagio (dpn masjid Al Muttaqin ) no 4 B Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung dan menjamin kesehatan warga Kota Medan dengan program Universal Health Coverage (UHC) dengan nama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
” Dengan Program ini warga dapat berobat secara gratis cukup menunjukkan KTP Kota Medan,” sebut Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem Habiburrahman ST
Habib menjelaskan, di Tahun 2022 Pemko Medan telah menggarakan biaya sebesar Rp.673 Miliar untuk program UHC dengan nama JKMB.
“Jadi warga Kota Medan jangan takut untuk berobat ke Rumah Sakit, apabila BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak mempunyai BPJS Kesehatan, hal ini Pemko Medan sudah mengcaver semua biaya perobatan warganya dengan program UHC dengan nama JKMB,”sebut Habib dihadapan konstituennya.
Ini sebut anggota Fraksi Partai Nasdem, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan.
“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Itp05