Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Sumut Terjaga di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global

OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Pelanggaran Kartel Suku Bunga di Pinjaman Daring

Medan-Intipnews.com:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyatakan secara umum, stabilitas sektor jasa keuangan di Sumatera Utara tetap terjaga walaupun berada di tengah kondisi geopolitik yang masih penuh ketidakpastian.

Inflasi per Maret 2026 di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 3,86 persen, terutama dipengaruhi kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara pada 2025 tercatat sebesar 4,53 persen. 

Hal ini dikatakan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara – Khoirul Muttaqien melalui Pers rilisnya, Selasa (14/4/26) 

Berdasarkan lapangan usaha, sampai dengan triwulan 4 2025, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Sumatera Utara dengan kontribusi 25,32 persen. 

Dari sisi pertumbuhan, sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 10,74 persen, sedangkan sektor konstruksi dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi.

Kinerja Perbankan

Pada sektor perbankan, kinerja intermediasi di Sumatera Utara hingga Februari 2026 tetap menunjukkan kondisi yang solid. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp340,2 triliun atau tumbuh 4,19 persen yoy. 

Sementara itu, penyaluran kredit mencapai Rp315,12 triliun atau meningkat 4,27 

persen yoy. Kondisi ini menunjukkan aktivitas ekonomi dan pembiayaan sektor riil 

tetap tumbuh. Profil risiko perbankan juga tetap terjaga, tercermin dari rasio non

performing loan (NPL) sebesar 1,91 persen dan loan at risk (LaR) sebesar 6,65 persen.

Di sektor bank perekonomian rakyat (BPR), total aset meningkat 10,40 persen yoy

menjadi Rp3,15 triliun. Penyaluran kredit tumbuh 9,09 persen menjadi Rp2,34 

triliun dan DPK meningkat 8,31 persen menjadi Rp2,3 triliun. Namun demikian, 

rasio NPL BPR tercatat meningkat 217 basis poin menjadi 10,50 persen.

Dalam rangka memperkuat pelindungan masyarakat dan menjaga integritas sistem 

keuangan, OJK juga terus mendukung upaya pemberantasan judi online melalui 

koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Sejalan dengan itu, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due 

diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang terindikasi 

terkait aktivitas judi online.

Pada sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, total investasi dana 

pensiun di Sumatera Utara per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,31 triliun atau 

meningkat 7,95 persen dibanding januari tahun lalu. 

Sementara itu, pada Februari 2026 kinerja asuransi umum di Sumatera Utara 

mengalami penurunan dengan total premi sebesar Rp197 miliar atau turun 50,38 

persen yoy, sedangkan total klaim meningkat 5,10 persen menjadi Rp162 miliar.

Pada asuransi jiwa, total premi turun 21,87 persen menjadi Rp1,19 triliun, 

sementara total klaim menurun 2,37 persen menjadi Rp1,03 triliun. Penurunan 

kinerja asuransi umum diperkirakan dipengaruhi peningkatan klaim akibat 

bencana yang terjadi pada November 2025.

Kinerja PVML

Di sektor lembaga pembiayaan, kinerja juga tumbuh positif. Piutang pembiayaan 

perusahaan pembiayaan per Februari 2026 tercatat sebesar Rp24 triliun atau naik 

2,73 persen sejak Februari 2025, dengan rasio non performing financing (NPF) 

sebesar 2,85 persen. Industri pergadaian swasta mencatat penyaluran pembiayaan 

sebesar Rp672,2 miliar sepanjang tahun 2025 atau tumbuh 101,84% dibanding 

periode yang sama tahun sebelumnya. Sejak masuknya pergadaian swasta ke dalam 

pengawasan OJK, industri pergadaian terus mencatatkan pertumbuhan yang baik 

dan telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat maupun 

UMKM.

Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan per Desember 2025 

mencapai Rp3,56 triliun atau meningkat 34,01 persen dibandingkan Desember 

2024, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 1,70 persen. 

Sementara itu, industri modal ventura per Februari 2026 mencatat outstanding

pembiayaan sebesar Rp741,4 miliar atau tumbuh 53,59 persen yoy, dengan NPF 

sebesar 6,44 persen. Adapun pembiayaan lembaga keuangan mikro (LKM) per 

Februari 2026 mencapai Rp8,9 miliar atau tumbuh 28,20 persen yoy.

Capaian tersebut menunjukkan sektor pembiayaan di Sumatera Utara terus 

berkembang dan berkontribusi dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat 

serta mendukung aktivitas ekonomi daerah.

Kinerja Pasar Modal

Aktivitas pasar modal di Sumatera Utara juga terus menunjukkan perkembangan 

positif hingga Februari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Jumlah investor yang tercermin dalam Single Investor Identification (SID) mencapai 

1.036.492 SID atau tumbuh 64,25 persen. 

Dari jumlah tersebut, SID kepemilikan saham tercatat sebanyak 428.397 SID atau 

meningkat 38,50 persen , SID kepemilikan surat berharga negara (SBN) sebanyak 

72.148 SID atau meningkat 16,60 persen, dan SID kepemilikan reksa dana sebanyak 982.011 SID atau meningkat 65,71 persen.

Peningkatan partisipasi investor juga tercermin dari nilai transaksi saham. Per 

Februari 2026, transaksi penjualan saham tercatat sebesar Rp11,92 triliun atau

meningkat 135,51 persen yoy, sedangkan transaksi pembelian saham mencapai 

Rp12,2 triliun atau meningkat 103,95 persen yoy. 

Selain itu, aktivitas investasi masyarakat juga berkembang melalui securities 

crowdfunding (SCF), dengan 5 penerbit, 3.667 pemodal, dan total dana yang 

dihimpun sebesar Rp8,74 miliar. Saat ini juga terdapat 11 emiten pasar modal yang 

berasal dari Sumatera Utara.

Kinerja IAKD

Pada sektor inovasi teknologi keuangan, per Maret 2026 terdapat 25 penyelenggara 

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi dan terdaftar di OJK, terdiri dari 8 

penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa 

keuangan. 

OJK mencatat para penyelenggara ITSK tersebut telah menjalin 1.313 kemitraan 

dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor. Hal ini turut mendorong 

peningkatan akses layanan keuangan digital. 

Di sisi lain, aktivitas perdagangan aset kripto secara nasional tetap menunjukkan 

pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi yang signifikan. 

Untuk memperkuat pengembangan startup fintech yang selaras dengan kerangka 

regulasi, OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam 

penyelenggaraan Fintech Startup Accelerator.

Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Dari sisi edukasi dan pelindungan konsumen, selama Januari hingga Februari 2026 

OJK Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti 573 pengaduan masyarakat, 

yang terdiri dari 261 pengaduan sektor perbankan, 144 fintech, 111 perusahaan 

pembiayaan, 46 asuransi, 5 pergadaian, 1 pasar modal, dan 3 lembaga keuangan 

khusus. 

Selain penanganan pengaduan, OJK juga terus memperluas edukasi keuangan di 

berbagai daerah, antara lain di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten 

Tapanuli Selatan, dan Kota Medan. 

Pada awal tahun, OJK juga melaksanakan program GERAK Syariah melalui edukasi 

keuangan syariah kepada aparatur sipil negara, kepala sekolah, pelajar madrasah 

aliyah negeri, serta santri pondok pesantren. 

Dalam penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK 

Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan sejumlah program kerja, 

termasuk Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota 

Medan, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Arah Kebijakan OJK

Ke depan, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sektor 

jasa keuangan melalui pengawasan dan asesmen terhadap perkembangan kondisi 

global dan domestik, mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen 

lanjutan secara forward looking, serta memperkuat langkah mitigasi risiko.

OJK juga terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan selfregulatory organizations (SRO) dalam menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan, termasuk kebijakan batas minimum free float sebesar 15 persen dan implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC). 

Selain itu, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan baru, antara lain POJK Nomor 

2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas, sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan dukungan terhadap 

pengembangan instrumen keuangan strategis bagi perekonomian nasional.