Labuhanbatu-Intipnews.com: Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria inisial JH alias Jiren (42) di Simpang PGRI, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Jum,at (03/05/23), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman kepada wartawan usai penangkapan mengatakan, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rahmadhani Hilal , mengamankan JH alias Jiren beserta barang bukti narkotika.
“Adapun yang disita sebagai barang bukti yaitu ; 6 bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 3 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 3.23 gram, 1 unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan 1 dompet emas warna hitam” katanya. (foto)
“Kini JH Als Jiren ditahan di rumah tahanan Polres Labuhanbatu dalam perkara UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.
Menurut Budiman, penangkapan itu merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika. Dia kembali menegaskan bahwa tidak akan mengendurkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju Sumut bersih nbarkoba karena narkoba musuh bersama” tegasnya.
Lebih lanjut Budiman mengatakan, dengan terus menggalakkan upaya pemberantasan narkotika, Polres Labuhanbatu berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkotika bagi masyarakat.(Itp .AAT)