Upaya Baru Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah, Ditjen PPTR Jajaki Peluang Penerapan Skema Transfer of Development Rights

Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas konsep Transfer of Development Rights (TDR) sebagai usulan instrumen pemberian insentif dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan sawah dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi penataan ruang guna mendiskusikan peluang serta tantangan implementasi TDR sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang inovatif dan adaptif.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan memerlukan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang mampu menjawab tekanan pembangunan dan urbanisasi yang semakin meningkat.

“Perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui pendekatan regulatif, tetapi juga perlu didukung instrumen insentif yang implementatif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Aria.

Penata Ruang Madya, Yosafat Ari Laksono mewakili Tim Penyusun dalam paparannya menekankan pentingnya perubahan sudut pandang dalam penerapan insentif penataan ruang, khususnya pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, insentif perlu diposisikan sebagai bentuk internalisasi dampak dari penetapan LP2B dan pengaturan tata ruang yang perlu diberikan kepada pemilik lahan sawah agar mempertahankan fungsi pertanian namun tetap memperoleh manfaat ekonomi. Ia juga menjelaskan bahwa konsep TDR perlu dirancang secara lebih terukur melalui pengaturan zona pengirim dan penerima dalam RDTR, termasuk pengaturan intensitas pemanfaatan ruang agar dapat menciptakan mekanisme pasar yang mendukung perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Yohanes Fajar Setyo Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian tim, TDR diusulkan sebagai salah satu instrumen insentif yang berpotensi mendukung perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Dari hasil kajian tim, kami mengusulkan Transfer of Development Rights (TDR) sebagai salah satu instrumen insentif yang dapat memberikan pengurangan dampak dari kebijakan sekaligus mendukung perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Fajar.

Sementara itu, Akademisi Institut Teknologi Bandung, Petrus Natalivan Indradjati berpendapat bahwa usulan TDR sebagai salah satu bentuk insentif perlu dipertimbangkan kembali. Ia menjelaskan dalam konteks perlindungan lahan pertanian, pemberian insentif dengan skema TDR dipandang sebagai satu bentuk instrumen yang digunakan untuk mengurangi opportunity economic loss akibat pembatasan pemanfaatan ruang pada lahan pertanian yang dipertahankan.

“Penerapan TDR sebagai insentif pengendalian alih fungsi lahan sawah akan lebih sesuai jika diberikan kepada pemilik lahan di peruntukan non pertanian yang bersedia menjadikan lahannya sebagai lahan pertanian. Selain itu, perlindungan lahan pertanian tidak dapat hanya mengandalkan satu instrumen. TDR hanya menjawab sebagian persoalan sehingga perlu dikombinasikan dengan perangkat insentif lainnya”, jelas Petrus. Selain membahas penerapan TDR, FGD ini juga melihat dan mengkaji kemungkinan kombinasi penerapan insentif lainnya yang dapat menjaga keberlangsungan kawasan pertanian.

Turut hadir Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, yang memaparkan pengalaman implementasi TDR di DKI Jakarta. Di DKI Jakarta, mekanisme TDR dilakukan melalui pengalihan hak pembangunan dari kawasan pengirim menuju kawasan penerima dengan pengaturan intensitas pemanfaatan ruang dalam RDTR. Penguatan penerapan insentif dan disinsentif dalam mendukung perwujudan RTR perlu terus ditingkatkan. Peserta diskusi menyoroti berbagai tantangan implementasi TDR pada lahan pertanian, mulai dari aspek legal, mekanisme pencatatan hak pembangunan, persepsi masyarakat terhadap LP2B, hingga kebutuhan tata kelola dan kelembagaan yang lebih kuat. Selain itu, dibahas pula pentingnya memastikan bahwa skema insentif benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat.

Pembahasan juga berkembang untuk melihat peluang integrasi TDR dengan berbagai instrumen pengendalian dan pembiayaan lainnya, termasuk dukungan bantuan pertanian, kompensasi penataan ruang, hingga pengembangan skema berbasis lingkungan.

Melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan yang komprehensif dalam penyempurnaan konsep pemberian insentif pengendalian alih fungsi lahan sawah, sekaligus menjadi dasar pengembangan instrumen penataan ruang yang lebih inovatif, adaptif, dan implementatif dalam mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.Itp.ril