Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang terus memperkuat pengawasan dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) guna mencegah terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026. Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama sejumlah kepala daerah yang hadir, yakni Bupati Paser, Bupati Fakfak, Bupati Sumba Tengah, Plt Bupati Cilacap, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses penyusunan maupun revisi RTR berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah bagi pelanggaran pemanfaatan ruang untuk “diputihkan”, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menegaskan bahwa larangan pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sebenarnya telah diatur sejak lama, yakni melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Momen ini menjadi media pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk mengenali, mendalami, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sistem penataan ruang di Indonesia yang telah dibangun sejak tahun 1992 sejatinya sudah memperkenalkan pentingnya perencanaan tata ruang. Namun dalam praktiknya, pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal.
“Sejak UU Nomor 24 Tahun 1992 kita sudah diperkenalkan dengan Perencana Tata Ruang, kemudian pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja kita didorong untuk fokus pada pemanfaatan ruang melalui OSS, namun pengendalian pemanfaatan ruang hingga kini belum pernah menjadi prioritas penyelenggaraan penataan ruang,” ungkapnya.
Menurut Agus, verifikasi penanganan IPPR bukan hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana edukasi yang efektif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya terkait penertiban pelanggaran tata ruang.
Melalui langkah tersebut, pemerintah pusat berharap daerah semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang demi menjaga keberlanjutan pembangunan, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan dan kawasan strategis di masing-masing wilayah.Itp.ril








