Labuhanbatu-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu ( 24/08/24) sekira pukul 23.30 WIB, mengamankan seorang pria berinisial BH (32) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, di Jalan Bulu Tangkis, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (27/08/24) mengungkapkan, setelah mengamankan terduga pelaku kejahatan narkotika itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di atas speaker di ruang tamu rumah kontrakan itu. Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip transparan itu, beratnya 19.54 gram bruto.
Menurut Syafruddin, ketika diinterogasi BH
mengaku jika barang haram itu dia peroleh dari seseorang berinisial DD warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Polisi selanjutnya melakukan pengembangan mencari DD, namun tidak dapat ditemukan.
Saat pencarian DD tersebut, kata Syafruddin, BH melakukan perlawanan terhadap petugas. Lalu polisi meletuskan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali. Akan tetapi BH tetap berusaha melawan.
“ Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan BH. Setelah dilumpuhkan, BH segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan medis” terangnya.
“ Selain barang bukti sabu-sabu, juga diamankan satu buah timbangan elektrik berwarna hitam, dan satu buah handphone Infinix berwarna putih (foto). Kini BH dan barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (Itp AAT).