Labuhanbatu-Intipnews.com:Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, mengamankan dua orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan, di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Rabu (22/4/2026) malam.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, S.H., sehari setelah penangkapan itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di dusun tersebut.
Merespon keresahan masyarakat tadi, ia
memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Rico Marthin Sihombing, S.H., memimpin tim melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,”jelasnya.
Ternyata informasi tadi benar. Petugas mendapati dua orang pria yaitu SAP (45) dan HK (43), yang diduga sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah kontrakan.
Dugaan semakin menguat, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip diduga berisi sabu berat bruto 4,15 gram, timbangan elektrik, alat hisap atau bong, alat berbentuk sekop terbuat dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan,”terang Kapolsek seraya menambahkan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.( Foto).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan Polres Labuhanbatu dan jajarannya, akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sebagai wujud Polri untuk masyarakat,”tukasnya.(Itp AAT).







